KENDAL – Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal mendapat remisi khusus pada perayaan Natal Tahun 2022. Kegiatan penyerahan remisi ini dilaksanakan di Ruang Registrasi dan Bimkemas, Minggu (25/12/22).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Hadir langsung menyerahkan SK Remisi Natal, Kalapas Terbuka Kendal Rusdedy menyampaikan bahwa narapidana Lapas Terbuka Kendal yang beragama Nasrani berjumlah satu orang dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
“Natal tahun ini membawa kebahagiaan bagi satu narapidana Lapas Terbuka Kendal yang beragama Nasrani. Dengan terpenuhinya syarat-syarat, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan Remisi Khusus, ” terang Rusdedy.
MJ merupakan Warga Binaan Lapas Terbuka Kendal yang mendapatkan Remisi Khusus Natal 2022 merasa bersyukur dengan hak yang diperolehnya tersebut.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
“Saya sangat bersyukur kepada Tuhan, pada Natal tahun ini mendapat remisi khusus sebesar 15 hari. Kepada Bapak Kalapas beserta jajaran saya ucapkan terima kasih. Di Lapas Terbuka Kendal ini saya mendapatkan hak-hak tanpa dipungut biaya, ” ucap MJ penuh sukacita.
Memberikan semangat dan motivasi kepada warga binaan, Rusdedy menyampaikan pesan agar tetap berkelakuan baik sehingga kedepan tidak bermasalah dalam memperoleh hak-haknya seperti remisi umum maupun khusus.
“Terus berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di Lapas dan ikuti kegiatan pembinaan yang ada. Karena keaktifan dalam kegiatan pembinaan merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan remisi, ” tutupnya